JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 terus berlanjut.
Pada hari ini, Kamis (9/11/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek (Japek) R. Kristianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kristianto akan diperiksa untuk dua orang tersangka kasus ini yakni General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBD dan SGY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Baca: Motor Harley dari GM Jasa Marga untuk Auditor BPK Diduga Terkait Temuan PDTT
Selain Kristianto, KPK juga memeriksa saksi lain yakni sopir dari tersangka Sigit Yugoharto, Andi dan pekerja swasta bernama Siti Masitoh alias Sara.
Andi dan Sara juga diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, Setia diduga menyuap Sigit terkait temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK.
Suap yang diberikan Setia kepada Sigit diduga berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.
Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
Dalam PDTT tersebut, pada 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Baca juga: Suap GM Jasa Marga ke Auditor BPK Diduga Berupa Motor Harley Davidson
"Pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada 2017 terhadap pengelolaan keuangan pada 2015 dan 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Dalam melaksanakan PDTT di Kantor PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Sigit merupakan ketua timnya.
"Diduga pemberian hadiah tersebut terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi," ujar Febri.