JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Rochmadi Saptogiri.
Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Dengan demikian, persidangan untuk Rochmadi selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, menyatakan keberataan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Rochmadi Saptogiri," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor.
(Baca juga: Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara)
Sebelumnya, Rochmadi dan pengacaranya melakukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa KPK. Mereka keberatan dengan dakwaan kasus pencucian uang yang ditujukan kepada Rochmadi.
Pertama, penasihat hukum merasa tindak pidana pencucian uang hanya dibuat berdasarkan perbandingan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, jaksa juga tidak menjelaskan tindak pidana awal yang menjadi sumber pencucian uang.
Menurut majelis hakim, pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan, yang merupakan upaya menghilangkan jejak sedemikian rupa sehingga tidak diketahui tindak pidana asalnya.
(Baca juga: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Beli Mobil untuk Samarkan Uang Korupsi)
Menurut hakim, dakwaan pencucian uang tidak perlu menunggu tindak pidana awal.
Rochmadi didakwa dengan tiga dugaan tindak pidana. Selain pencucian uang, dia juga didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Dia didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar.