JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat meminta dugaan adanya lobi politik antara Komisi III DPR dan dirinya dalam proses perpanjangan masa jabatan hakim MK tak diperpanjang.
Arief menegaskan, hal itu sudah diklarifikasi secara tegas bahwa tak ada lobi politik yang dilakukan.
"Enggak ada lobi-lobi. Sudah dibantah Komisi III. Tidak perlu diperpanjang," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga : Temui Dewan Etik, Ketua MK Arief Hidayat Klarifikasi soal Lobi Politik)
Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya diundang secara resmi oleh Komisi III ke sebuah acara komisi di Hotel Anaya Midplaza.
Atas kehadirannya tersebut, Arief juga memastikan dirinya sudah mengantongi izin Dewan Etik MK.
"Saya datang sudah seizin Dewan etik," tuturnya.
(Baca juga : Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)
Sebelumnya, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid menuturkan bahwa pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Arief pada Kamis pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Etik akan mendalami terkait dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dengan Arief.
Mengingat, saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Arief telah memberikan klarifikasinya.
"Prof Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Etik terkait pemberitaan belakangan ini, tadi pagi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis.
(Baca juga : Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat)
Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik.
Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
Diberitakan dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.
Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
Adapun Komisi III DPR telah menyetujui perpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konsitusi, Rabu. Hasil tersebut kemudian akan dibacakan pada rapat paripurna DPR, Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.