JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Masa jabatan Arief sedianya berakhir pada April 2018. Dengan keputusan perpanjangan ini, Arief akan menjabat hakim MK hingga 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dari 10 fraksi, ada 9 fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK.
Baca juga: Ada Apa Calon Hakim MK Hanya Arief Hidayat?
Sementara, 1 fraksi lainnya yakni Gerindra tidak berpendapat.
"Kami akan bawa pada Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi berikutnya," kata Trimedya, saat mengumumkan hasil rapat pleno, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Ia berharap, pertanyaan yang disampaikan oleh panel ahli dan sejumlah anggota Komisi III pada uji kelayakan dan kepatutan pada hari ini bisa menjadi bekal bagi Arief sebagai hakim MK ke depan.
Baca: "Fit and Proper Test" Calon Hakim MK Dilanjutkan meski Diprotes
Sementara itu, Arief mengaku bersyukur bisa kembali menjadi hakim MK periode 2018-2023. Ia berjanji akan menjaga marwah MK dan konstitusi.
"Alhamdulilah, saya dipercaya dan dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Saya akan menjaga konstitusi NKRI sebaik-baiknya dan seluruhnya. Untuk itu, saya mohon kritik dan saran dari teman-teman supaya saya biaa menjalankan amanah ini," kata Arief.