JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama kader Partai Golkar muncul ke publik untuk mengisi posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menggantikan Setya Novanto yang menjadi tahanan KPK karena kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Golkar, Idrus Marham mengatakan partainya tak ingin buru-buru mencari nama pengganti Novanto. Pasalnya, pimpinan wakil rakyat itu juga sedang menempuh upaya praperadilan atas status tersangka yang melekat atas dirinya.
"Jadi belum, kita jangan bicara itu dulu. Kita tak boleh mendahului proses. Tidak boleh mendahului proses. Semua ada tahapan," kata Idrus di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Justru, kata Idrus, saat ini partainya tengah berdoa untuk kemenangan Novanto di praperadilan melawan lembaga anti-rasuah.
Baca juga : Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat
"Prosesnya sekarang justru kita berdoa agar supaya bang Novanto bisa menang di dalam praperadilan. Kita berdoa, kita mendoakan," kata Idrus.
Bahkan, Idrus pun mengungkapkan bahwa takut Tuhan akan marah, jika dalam doanya sudah menyiapkan nama pengganti ketua umum nonaktif partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Masak kita berdoa lalu kita sudah siapkan penggantinya. Ini nanti Tuhan marah, enggak boleh," kata Idrus.
Partai Golkar belum memutuskan untuk mengganti Setya Novanto dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI. Golkar akan menunggu sampai proses praperadilan Novanto diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
Novanto memang sudah mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka kasus E-KTP.
Hal yang sama berlaku bagi jabatan Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. DPP Golkar memutuskan menunjuk Idrus Marham menjabat Plt Ketua Umum. Namun, Idrus hanya menjabat Plt sampai putusan praperadilan diketok.
Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
Apabila gugatan Novanto ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri. Setelah itu, Golkar akan menyelenggarakan Munaslub untuk memilih ketua umum definitif.
Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.