JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PKB Lukman Edy mengatakan, DPR harus segera bergegas mengatasi situasi dimana pucuk pimpinannya Setya Novanto tengah menjadi tersangka kasus e-KTP dan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menyayangkan keputusan rapat pleno Golkar yang memutuskan menunda pencopotan Novanto dari posisi Ketua DPR hingga ada putusan praperadilan.
"DPR punya otoritas sendiri untuk memandang rumah tangganya. Nah, apakah keputusan Golkar itu bisa dijadikan sepenuhnya menjadi sikap DPR? Tidak juga, menurut saya," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: GMPG: Golkar dan DPR Seolah Milik Pribadi Novanto
Ia mengaku menghormati rumah tangga Golkar dalam menjalankan berbagai mekanisme internalnya.
"Kalau keputusan DPP Golkar ini belum bersikap menunggu inkrah atau praperadilan memang menyandera kita. Menyandera DPR secara performance," lanjut dia.
Golkar memutuskan tetap mempertahankan Novanto sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR, meski yang bersangkutan berstatus tahanan KPK.
Baca juga: Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat
Keputusan ini berlaku hingga ada putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan Novanto.
Rapat pleno DPP Partai Golkar pada Selasa (21/11/2017), menyepakati Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Atas alasan yang sama, yakni menunggu hasil praperadilan, maka Golkar juga mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR RI.