Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: RS Medika Permata Hijau Kini Sudah Dapat Bekerja Sama

Kompas.com - 17/11/2017, 10:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017) pagi, melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan dokter yang menangani Ketua DPR RI Setya Novanto yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut karena kecelakaan.

"Tim sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani SN pagi ini sekitar Pukul 06.30," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Jumat pagi.

Febri melanjutkan, proses pengecekan sedang dilakukan dengan beberapa dokter yang menangani Novanto, yakni dokter jaga yang menangani di awal, dokter syaraf dan dokter jantung.

Adapun koordinasi dengan pihak rumah sakit, menurut Febri, sudah berjalan baik.

Identifikasi nomor 6 dan 7 olah TKP kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).Febri Ardani/KompasOtomotif Identifikasi nomor 6 dan 7 olah TKP kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).
Sebelumnya, KPK menyebut pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Pagi ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak RS sudah dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," ujar Febri.

Berdasarkan keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB.

Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner. Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari rumah sakit tempat Novanto dirawat.

(Baca juga : Kronologi Kecelakaan Mobil Setya Novanto Menurut Sejumlah Saksi)

Pada malam yang sama, KPK menetapkan Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan kata lain, Novanto berstatus buron alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

(Baca juga : Karyawannya Dikabarkan Ada di Mobil Novanto, Metro TV Akan Menelusuri)

Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com