JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku bertemu dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rawat Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).
Bahkan, ia mengaku sempat bersalaman dan berbincang dengan para penyidik tersebut. Hanya saja, ia tak memerinci berapa orang penyidik yang berada di dalam ruangan tersebut.
(Baca juga : Polisi Tolak Berkomentar Usai Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto)
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ada (penyidik). Saya bicara," kata Idrus seusai menjenguk Novanto, Kamis malam.
Saat ditanya apa yang dibicarakannya dengan penyidik KPK itu, Idrus mengatakan bahwa dia bercerita tentang posisinya sebagai Sekjen Partai Golkar. Obrolan itu menurutnya tak terkait dengan kasus Novanto.
"Saya cerita, tidak terkait masalah. Biasa. Silahturahmi kan penting," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut penyidik KPK juga menyampaikan pada Idrus maksud kedatangannya. Idrus mengatakan dirinya menghormati para penyidik KPK yang datang untuk melaksanakan tugasnya.
"Ya teman-teman penyidik masa malam-malam begini kalau bukan tugas capek juga," kata Idrus.
Saat menjenguk Novanto, Idrus mengaku sama sekali tak bercakap dengan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sebab, saat itu Novanto sedang tidur. Menurut Idrus, Novanto didampingi istri dan ajudannya.
(Baca juga : KPK: Kecelakaan Novanto Tak akan Hambat Proses Penanganan Kasus e-KTP)
"Karena kurang sehat tidak mungkin saya bangunkan," katanya.
Berdasarkan keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB. Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner.
Menurutnya kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari rumah sakit tempat Novanto dirawat.
Pada malam yang sama, KPK menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, Novanto berstatus buron alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.