Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat yang Dikirim Pengacara Setya Novanto ke KPK

Kompas.com - 15/11/2017, 14:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat perihal ketidakhadiran kliennya pada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017).

Pada hari ini, Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diterima KPK pada pukul 10.00 WIB.

Baca: Surat Novanto, dari Buatan Istri, Setjen DPR, hingga Pengacara

Pada surat tertanggal 14 November 2017 itu, terdapat tujuh poin yang menjadi dasar ketidakhadiran Novanto ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).KOMPAS.com/Ihsanuddin Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Rabu siang.

Poin-poin itu, di antaranya, pihak Novanto yang menyatakan telah menerima surat panggilan tersangka dari KPK pada 10 November 2017.

Pihak Novanto mencantumkan sejumlah pasal sebagai dasar ketidakhadiran Novanto. Misalnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

Baca juga: Jatuh Bangun Wartawan Mengejar Setya Novanto...

Kemudian, Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".

Pasal berikutnya yakni Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 yang terkait dengan hak imunitas anggota DPR.

Selanjutnya, Pasal 7 dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan. Pasal ini menyangkut jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Pihak Novanto juga mencantumkan Pasal 224 ayat (5) dan Pasal 245 ayat (1) dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

Pasal 224 ayat 5 berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian, Pasal 245 ayat 1 berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)Kompas.com/YOGA SUKMANA Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)

Dasar lain yang digunakan pihak pengacara Novanto yakni adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil Novanto selaku Ketua DPR RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com