Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Bersiap Hadapi Kembali Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 13/11/2017, 08:08 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan diri menghadapi praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kali kedua.

KPK perlu bersiap diri, meski Novanto mengaku belum berencana mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kita mesti pikirkan apakah Novanto akan mengajukan praperadilan. Apalagi ia sudah memidanakan pimpinan KPK. Segera disiapkan kalau ada praperadilan kembali," kata Bivitri ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Bivitri juga menilai bahwa dia belum melihat urgensi untuk melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Hal terpenting, kata dia, Novanto tetap dicegah untuk pergi ke luar negeri.

"Saya tidak melihat perlunya menahan Novanto. Penahanan juga perlawanannya akan sangat besar. Asal dia bisa dicegah ke luar negeri. Karena ini yang agak riskan," ujar Bivitri.

"Jadi kalau saya melihat penahanan harus ada alasan obyektif dan untuk itu mungkin sampingan. Lebih baik KPK fokus betul ke kelengkapan berkas perkara, dan segera dilimpahkan masuk ke pengadilan," kata dia.

(Baca juga: KPK Diingatkan untuk Segera Lengkapi Berkas Perkara Novanto)

Bivitri pun khawatir jika dorongan dari berbagai pihak terhadap penahanan Novanto lebih besar, maka serangan balik ke lembaga antirasuah juga akan sama besar.

"Saya khawatir kalau polemik penahanannya lebih besar nanti serangan balik ke KPK lebih kuat malah jadi blunder lagi," kata Bivitri.

"Saya kira KPK sudah lama punya bukti kuat soal Novanto. Itu harus dikuatkan. Makanya kalau ini bisa dipercepat dengan asumsi KPK punya bukti kuat. Masuk ke penuntutan tak bisa lagi praperadilan," tutur dia.

(Baca juga: Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa)

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Agus Rahardjo menegaskan tak ada pemalsuan surat perpanjangan pencegahan Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com