Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Ormas Rampung, Demokrat Serahkan ke Pemerintah Selasa

Kompas.com - 30/10/2017, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Draf ini disusun oleh jajaran anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan lalu.

Draf kemudian difinalisasi dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (30/10/2017) siang ini.

"Sekarang draf revisi UU Ormas sudah selesai 100 persen. Dan akan kami sampaikan pada Kemenkum HAM dan Kemendagri besok," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan usai rapat di kantor DPP Demokrat, Senin.

(Baca juga: SBY Sarankan Pemerintah Pakai UU Anti-terorisme untuk Tindak Ormas Radikal)

Secara garis besar, ada dua perubahan dalam draf revisi yang dirumuskan Partai Demokrat. Pertama, pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau pun melakukan pelanggaran lainnya kembali diserahkan kepada pengadilan.

Sementara sebelumnya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pembubaran bisa dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan.

Kedua, adalah hilangnya sanksi pidana bagi ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas hanya bisa dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum.

(Baca juga: Fahri Hamzah Prediksi Akan Banyak Ormas Dibubarkan pada Tahun Politik)

Sementara, sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas tidak dihilangkan. Hanya saja, sanksi pidana hanya diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang secara melakukan pelanggaran secara langsung. Kata "tidak langsung" dalam Perppu 2/2017 dihapuskan.

Tak hanya kepada pemerintah, Hinca menambahkan, draf revisi UU Ormas juga akan diberikan ke Sekretariat DPR.

"Kami akan serahkan ke Ketua Fraksi untuk diperjuangkan," ucap Hinca.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com