JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada awal 2018.
"Rencananya awal tahun kami siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Soal poin apa saja yang perlu untuk direvisi dalam UU tersebut, Tjahjo mengaku belum bisa mengungkapkannya.
"Saya belum bisa menyampaikan," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
(Baca juga: Manuver SBY, Ancaman Revisi UU Ormas hingga Temui Jokowi di Istana)
Tjahjo hanya menegaskan, semua usulan revisi UU Ormas, baik dari kementerian/lembaga akan disinkronkan dengan usulan lainnya ke DPR.
"Kalau sudah menyiapkan konsep, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kementerian Polhukam. Itu semua nantinya kami akan koordinasikan ke fraksi-fraksi," kata dia.
Tjahjo yakin, fraksi-fraksi partai politik di DPR pasti sudah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) apa saja yang akan direvisi dalam UU Ormas.
"Saya yakin DPR, baik secara kelembagaan dan secara fraksi-fraksi, juga sudah daftar inventarisasi masalah (DIM) mana-mana yang perlu direvisi," kata dia.
(Baca juga: Kejaksaan Siap Dampingi Pemerintah jika Ada Gugatan Terkait UU Ormas)
Tjahjo juga menambahkan, saat ini pemerintah dan DPR masih fokus pada proses pasca-pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Perppu Ormas kan baru saja selesai diputuskan oleh DPR. Beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan perppu sudah disahkan DPR. Pemerintah juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.