Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Kompas.com - 16/05/2024, 20:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengaku kaget karena Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Djarot mengkhawatirkan pokok bahasan revisi UU Kementerian Negara tentang jumlah kementerian hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau bagi-bagi kekuasaan. 

"Bertambah kementerian berarti nanti bertambah sibuk bagaimana mengoordinasikan kementerian-kementerian yang baru ini," kata Djarot di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

"Jadi saya juga kaget tadi kalau Baleg juga menyetujui. Tapi kita sudah memberikan warning," sambungnya.

Djarot menyatakan, partainya melalui fraksi di Baleg sudah mengingatkan tentang efisiensi dan efektivitas jumlah kementerian.

Menurut Djarot, bangsa dan negara akan menghadapi sejumlah tantangan ke depan.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

"Kita lagi menghadapi persoalan-persoalan yang serius, kemiskinan, lonjakan harga pangan, pelemahan rupiah, hutang luar negeri yang semakin membengkak, climate change, bencana alam terus-menerus yang ini juga membutuhkan penanganan yang serius. Dan tentu saja Ini membutuhkan anggaran, harusnya pemerintah fokus ke situ," ujar Djarot.

Selain itu, ia mencontohkan bagaimana negara tetangga Indonesia tidak memiliki jumlah kementerian yang besar.

Namun yang paling penting, Djarot berharap diubahnya pasal tentang jumlah kementerian bukan untuk motif bagi-bagi kekuasaan pemerintah selanjutnya.

"Tapi kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan, silakan, kami akan mengontrol jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat kemudian tidak justru terselesaikan, tapi justru karena sibuk untuk membangun tadi kerajaan-kerajaan," pungkasnya.

Baca juga: Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Sebagai informasi, Baleg DPR telah menyepakati agar revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Hal ini diketahui dari rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Kementerian Negara di tingkat Panitia Kerja (Panja) Baleg siang tadi di Gedung DPR.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" tanya Ketua Panja Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek.

"Setuju," ujar seluruh anggota Panja Baleg diiringi ketukan palu Awiek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com