Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas

Kompas.com - 30/10/2017, 16:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-undang Ormas. Dalam draf revisi tersebut, Demokrat mengembalikan wewenang pengadilan dalam pembubaran ormas. Pemerintah tidak bisa lagi langsung membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.

Kewenangan pengadilan ini diatur dalam pasal 63 draf revisi UU Ormas.

Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, "Sanksi pencabutan statis badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (3) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum."

Pasal 64 sampai pasal 80 mengatur teknis mengenai mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas.

(Baca: Tanggapan Mendagri soal Usulan Revisi UU Ormas yang Diajukan Demokrat)

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi UU, pasal-pasal tersebut dihapus.

"Pembubaran ormas secara permanen kami kembalikan kepada proses pengadilan," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo, dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Fandi mengatakan, proses hukum melalui pengadilan memang memakan waktu yang cukup lama. Namun, selama proses itu berlangsung, pemerintah bisa mengehentikan sementara kegiatan ormas yang dianggap melanggar Pancasila. Ketentuan ini diatur dalam 61 ayat (1) huruf b UU Ormas dan tidak dilakukan revisi oleh Demokrat.

Draf revisi ini rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR pada Selasa (31/10/2017) besok.

Kompas TV Presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono kembali menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com