Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Prediksi Akan Banyak Ormas Dibubarkan pada Tahun Politik

Kompas.com - 30/10/2017, 13:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat saat ini menjadi senjata pamungkas untuk membubarkan ormas yang tak sejalan dengan pemerintah.

Sebab, dengan Undang-Undang Ormas, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa adanya proses pengadilan.

"Saya ada dugaan tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas, karena itu akan menyangkut suhu politik," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).

"Bisa jadi yang bubar adalah ormas yang ada politik dengan kelompok lain atau tertentu, bisa jadi itu, hati-hati," kata dia.

(Baca juga: Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan Pengadilan)

UU Ormas, kata Fahri, juga berpotensi digunakan rezim berkuasa untuk membubarkan ormas yang dianggap menganggu kepentingan politiknya pada Pemilu 2019.

Karena itu, ia menilai wajar jika Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi Undang-Undang Ormas.

Sebab, menurut Fahri, di masa pemerintahannya, SBY dan DPR telah menyusun undang-undang yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

"Undang-Undang Ormas di zaman SBY itu jauh lebih beradab. Dimulai dari teguran, dialog, teguran 1, teguran 2 baru bawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat," kata dia.

"Kalau enggak bisa bela diri dia melanggar asas kepatutan, bubarin saja, tapi tolong melalui proses pro justicia," ucap Fahri.

(Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas)

Kompas TV Polemik Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR untuk dijadikan undang-undang masih belum berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com