JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat saat ini menjadi senjata pamungkas untuk membubarkan ormas yang tak sejalan dengan pemerintah.
Sebab, dengan Undang-Undang Ormas, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa adanya proses pengadilan.
"Saya ada dugaan tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas, karena itu akan menyangkut suhu politik," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
"Bisa jadi yang bubar adalah ormas yang ada politik dengan kelompok lain atau tertentu, bisa jadi itu, hati-hati," kata dia.
(Baca juga: Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan Pengadilan)
UU Ormas, kata Fahri, juga berpotensi digunakan rezim berkuasa untuk membubarkan ormas yang dianggap menganggu kepentingan politiknya pada Pemilu 2019.
Karena itu, ia menilai wajar jika Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi Undang-Undang Ormas.
Sebab, menurut Fahri, di masa pemerintahannya, SBY dan DPR telah menyusun undang-undang yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
"Undang-Undang Ormas di zaman SBY itu jauh lebih beradab. Dimulai dari teguran, dialog, teguran 1, teguran 2 baru bawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat," kata dia.
"Kalau enggak bisa bela diri dia melanggar asas kepatutan, bubarin saja, tapi tolong melalui proses pro justicia," ucap Fahri.
(Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas)