Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Sarankan Pemerintah Pakai UU Anti-terorisme untuk Tindak Ormas Radikal

Kompas.com - 30/10/2017, 14:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menilai, pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Anti-terorisme untuk menindak organisasi kemasyarakatan yang mengancam keamanan negara dan keselamatan masyarakat. 

Oleh karena itu, menurut dia, sanksi tegas terhadap ormas tidak perlu dimasukkan dalam Undang-Undang Ormas. 

"UU Anti-terorisme. Kita sudah punya," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). 

UU Anti-terorisme saat ini tengah dalam proses revisi dan dibahas pemerintah bersama DPR.

SBY mengatakan, sanksi tegas terhadap ormas yang mengancam keamanan negara bisa dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

Baca: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas

"Kalau kita merasa belum cukup lengkap UU itu, kita bisa melakukan revisi melengkapi UU yang kita miliki. Bisa dimasukkan di situ," ucap SBY. 

Jika tidak melalui UU Anti-terorisme, menurut SBY, sanksi terhadap ormas juga bisa diatur dalam Undang-Undang Kemananan Dalam Negeri. 

Menurut dia, cara ini sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, dan Amerika. 

Indonesia saat ini memang belum memiliki UU keamanan negara.

"Di masa depan bisa saja. Kalau arah orientasi kita bagaimana mengatur mencegah kelompok organisasi yang bisa membangkitkan radikalisme yang melawan hukum dan juga melakukan kejahatan dan terorisme, tempatnya bisa di situ," ujar SBY. 

Baca: Fahri Hamzah Prediksi Akan Banyak Ormas Dibubarkan pada Tahun Politik

SBY mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki UU Subversif. 

UU itu diterbitkan Presiden pertama RI, Soekarno, pada tahun 1964 dan terus diberlakukan sampai era Presiden kedua Soeharto. 

Pada 1999, UU itu dibatalkan oleh Presiden BJ Habibie karena tidak sesuai dengan semangat reformasi. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com