Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Adik Gamawan Fauzi

Kompas.com - 24/10/2017, 11:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, Selasa (24/10/2017).

Azmin merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Azmin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Azmin diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain Azmin, KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Mirwan Amir. Kemudian, anggota DPRD Sumatera Barat, Yultekhnil.

(Baca juga: Gamawan Fauzi Bantah Keluarganya Ikut Campur Proyek E-KTP)

Nama Azmin Aulia seringkali muncul dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Azmin diduga berhubungan dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, yang merupakan anggota konsorsium e-KTP. Pernah terjadi peralihan aset antara Azmin dan Paulus.

(Baca juga: Pelaksana E-KTP Mengaku Jual Ruko dan Tanah kepada Adik Gamawan Fauzi)

Menurut jaksa KPK, Paulus pernah memberikan ruko di Jalan Wijaya dan tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan kepada Azmin. Hal itu juga dibenarkan oleh Gamawan Fauzi.

Dalam persidangan, Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan mengatakan, ia mengetahui bahwa Paulus bersama-sama dengan adik kandung Gamawan, Azmin Aulia, menyiapkan dana Rp 1 triliun - Rp 2 triliun untuk proyek e-KTP.

Gamawan sendiri pernah membantah mengenai keterlibatan adiknya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Bantahan itu disampaikan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). Gamawan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Adik saya itu tidak pernah urusan-urusan itu. Yang dipertanyakankan soal membeli aset, tapi itu pun PT yang beli, bukan sendiri (perorangan)," ujar Gamawan.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com