JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membantah dugaan keterlibatan keluarganya dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bantahan itu disampaikan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Gamawan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Adik saya itu tidak pernah urusan-urusan itu. Yang dipertanyakankan soal membeli aset, tapi itu pun PT yang beli, bukan sendiri (perorangan)," ujar Gamawan.
Baca: Gamawan Fauzi Diduga Bertemu Johannes Marliem di Padang
Dalam persidangan sebelumnya, para saksi menyebut ada adik dan kerabat Gamawan yang berhubungan dengan salah beberapa pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Beberapa nama yang disebut yakni, Azmin Aulia, Afdal Noverman, dan Hendra.
Azmin diduga berhubungan dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, yang merupakan anggota konsorsium e-KTP. Pernah terjadi peralihan aset antara Azmin dan Paulus.
Menurut jaksa KPK Abdul Basir, Paulus pernah memberikan ruko di Jalan Wijaya dan tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan kepada Azmin. Hal itu juga dibenarkan oleh Gamawan.
"Saya tahu setelah diperiksa KPK. Waktu itu saya panggil Azmin, saya tanya, kamu beli berapa. Dia bilang beli di atas harga pasar, dan itu yang beli PT dia," kata Gamawan.
Baca: Gamawan Fauzi: Dua Kali Audit BPKP, Kenapa Tak Ada Laporan "Mark Up"?
Dalam persidangan sebelumnya, Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan mengatakan, ia mengetahui bahwa Paulus bersama-sama dengan adik kandung Gamawan, Azmin Aulia, menyiapkan dana Rp 1-2 triliun untuk proyek e-KTP.
Informasi itu ia dapatkan dari orang dekat Gamawan bernama Hendra.
Johanes juga menyebut bahwa Hendra adalah orang yang digunakan Gamawan untuk menjadi penghubung komunikasi dengan Dirjen Dukcapil, Irman, dalam proyek e-KTP.
Saat dikonfirmasi mengenai Hendra, Gamawan membantah jika Hendra disebut sebagai orang dekatnya.