Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Terbitnya Perppu Ormas

Kompas.com - 18/10/2017, 23:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kegentingan yang menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memang merupakan hak subyektif Presiden.

"Tetapi ketika hak subyektif itu dicek dengan kriteria yang ada, ya sebenarnya kita tidak bisa mengatakan itu genting lagi," kata Refly kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia menyatakan, saat ini saja dalam pembahasan Perppu Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat, anggota parlemen masih bisa melangsungkan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Jika ada suatu kegentingan, menurut Refly, maka tidak perlu lagi ada RDPU. DPR hanya tinggal menyetujui atau menolak.

"Tetapi (dengan adanya RDPU) ini menunjukkan bahwa negara ini masih membutuhkan dialog untuk meng-handle hal ini. Karena jangan sampai dua arus besar yang berkompetisi yaitu yang pro dan kontra seperti tidak ada jalan keluar lagi," kata dia.

(Baca juga: Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas)

Refly sendiri menyatakan bahwa sebaiknya DPR menolak Perppu ini. Namun, dia menawarkan, setelah itu perlu diinisiasi rancangan Undang-Undang Ormas yang baru, baik oleh Presiden maupun DPR.

Menurut Refly, sebagaimana prinsip negara hukum, maka harus ada pihak ketiga yang menilai sebuah perbuatan benar seperti apa yang dituduhkan.

Misalnya, pemerintah menuduh sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, maka harus ada pihak ketiga yaitu pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut. RUU Ormas yang baru bisa mengatur prosedur pembubaran ormas.

Selain itu, dia juga menyarankan agar sebaiknya ke depan diatur dengan rigid syarat-syarat bisa dikeluarkannya perppu. Dengan demikian, pemerintah maupun substansi dari peraturan yang dibuat bisa dijaga.

"Penguasa, kita jaga agar tetap on the track. Substansi dari alas kekuasaan itu, kita jaga juga. Jadi jangan terlalu percaya pada semangat kekuasan. Tapi jangan juga mencurigai (penguasa). Kita obyektif saja," ucap Refly.

Kompas TV Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com