Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan

Kompas.com - 16/10/2017, 15:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh fraksi di DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, Senin (16/10/2017).

Dengan demikian, pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dengan agenda meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi masukan positif bagi pemerintah.

"Pemerintah dapat memahami berbagai pendapat, pemikiran yang disampaikan dalam pandanngan fraksi-fraksi. Ini sebagai proses dinamika demokrasi yang pemerintah sangat menghargai, yang juga mewakili suasana kebatinan dari berbagai unsur masyarakat," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca: Perppu Ormas Ditargetkan Rampung 24 Oktober

Tjahjo yakin, semua pihak memahami bahwa muara dari perppu tersebut adalah untuk mengingatkan bahwa negara memiliki aturan dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Oleh karena itu, berbagai unsur perlu diundang dalam proses pembahasan Perppu Ormas, baik pihak yang pro maupun kontra.

Hal itu agar bisa diformulasikan pendapat yang utuh, komprehensif dan integral bahwa ideologi Pancasila adalah final dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Orang boleh berserikat, berhimpun, berormas tapi prinsip untuk menjaga kedaulatan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan. Bukan hanya pemerintah tapi juga ormas," kata dia.

Meski disetujui untuk dibahas lebih lanjut, sejumlah fraksi memberi catatan.

Fraksi Partai Gerindra dengan tegas menolak perppu tersebut. Namun, Gerindra pada akhirnya setuju pembahasan dilanjutkan agar pihaknya bisa memantau secara langsung.

Baca juga: Pembahasan Perppu Ormas Berpotensi Dilakukan dalam Tensi Tinggi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Sholtan menegaskan pihaknya akan konsisten menolak perppu tersebut karena dinilai bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berp3ndapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Gerindra juga menilai tak ada kondisi darurat yang membuat perlu dikeluarkannya Perppu.

"Seharusnya kalau ada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 maka harus dibuka ruang hukum melalui pengadilan untuk diputuskan bahwa ormas itu harus dihapuskan," ujar Azikin.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto memberi catatan khusus terkait Perppu Ormas, yakni agar seluruh unsur diundang dalam pembahasan.

"Komisi II dan pemerintah wajib menghadirkan para pihak baik yang kontra mapun yang pro untuk kita dengarkan secara komprehensif dan menalam sehingga fraksi-fraksi bisa mengambil keputusan dengan bijaksana," kata Yandri.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com