Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Rezim Administrasi Pemilu Membelenggu Partai Baru

Kompas.com - 12/10/2017, 19:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KINI saatnya pendaftaran partai politik peserta pemilu untuk Pemilu 2019. KPU telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (PKPU No 11/2017).

PKPU itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU No 7/2017). Undang-undang ini mewajibkan semua partai politik, baik lama (sudah pernah ikut pemilu) maupun baru (belum pernah ikut pemilu), untuk mendaftar ke KPU.

Kali ini kita bahas bagaimana partai politik baru memenuhi syarat-syarat agar bisa menjadi peserta pemilu. Sedang untuk partai politik lama kita bahas pada kesempatan berikutnya.

Pasal 173 ayat (2) UU No 7/2017 menyebut sembilan syarat yang harus dipenuhi partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu. Ditinjau dari tingkat kesulitannya (dari yang mudah ke yang sulit), syarat-syarat itu bisa dipilah menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama: 1) berstatus badan hukum; 2) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; 3) menyerahkan rekening dana kampanye; 4) menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; dan 5) mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Baca juga: Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu

Bagi partai politik yang benar-benar ingin menjadi peserta pemilu, tidaklah sulit memenuhi syarat-syarat tersebut. PKPU No 11/2017 meminta partai politik mengisi formulir dan menyediakan dokumen yang diperlukan. Semua formulir yang telah diisi dan dokumen yang menyertainya diserahkan ke KPU untuk dicek kelengkapan administrasinya.

Hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya mereka melakukan verifikasi faktual, untuk membuktikan benar-tidaknya apa yang tercatat dalam formulir dan dokumen. Di sini, partai politik harus memastikan bahwa mereka punya kantor beneran, bukan kantor papan nama atau fiktif.

KPU.GO.ID Alur Pendaftaran Partai Politik
KPU.GO.ID Alur Pendaftaran Partai Politik
Kelompok kedua, 6) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 7) memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; dan 8) memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

PKPU No 11/2017 hanya menyebutkan tiga jabatan dan nama pengurus yang harus disebut, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Semua nama pengurus tersebut, diisikan ke dalam formulir lalu disertai dokumen pengesahannya. Semua formulir dan dokumen kepengurusan pusat, provinsi, kebupaten/kota, dan kecamatan harus disetor ke KPU.

Hasil verifikasi administrasi oleh KPU diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual. KPU Kabupaten/Kota bekerja keras untuk memastikan keberadaan dan keabsahan pengurus di kabupaten/kota dan kecamatan.

Baca juga: Membangun Sistem yang Memudahkan Pemilih

Partai politik tidak bisa sembarangan mencantumkan nama. Sebab jika diketahui bahwa orang yang tersebut tidak tahu menahu bahwa dirinya pengurus partai politik, maka di wilayah itu, partai politik dinyatakan tidak memiliki pengurus.

Kelompok ketiga, 9) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Inilah syarat yang paling sulit sekaligus paling rumit verifikasinya. Terdapat nama, nomor induk kependudukan, nomor anggota, dan alamat yang diverifikasi. Verifikasi administrasi dilakukan KPU, lalu verifikasi faktual dikerjakan KPU Kabupaten/Kota.

Nah, dalam verifikasi faktual ini, KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan sampling anggota, meskipun UU No 7/2017 sebetulnya menghendaki sensus. Secara teknis, partai politik menyediakan 10 persen nama, lalu petugas akan mengecek kebenarannya.

KPU.GO.ID Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Calon Peserta Pemilu 2019
Di sini keributan sering terjadi. Misalnya, pada saat petugas melakukan verifikasi, nama-nama yang disodorkan partai politik tidak ada di lapangan; sebaliknya, pengurus partai politik menuduh petugas yang tidak ada di lapangan. Dalam situasi seperti itu bisa ditempuh jalan pintas: kongkalikong antara petugas dengan pengurus partai politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com