JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono berharap, Sistem Informasi Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjadi hambatan bagi partai politik dalam proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019.
KPU mewajibkan partai politik mengisi data partai pada Sipol.
"Harapan kami mudah-mudahan (Sipol) ini tidak menjadi halangan. Ini yang kami alami," kata Sutrisno di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Menurut Sutrisno, Sipol adalah sistem yang baru sehingga partai harus melakukan kerja lebih keras untuk memenuhinya.
"Sipol sistem yang baru. Sipol ini ke depannya sangat bermanfaat. Dalam tehnisnya banyak membuat kami harus kerja lebih keras," kata Ketua Tim Verifikasi Partai Hanura itu.
Baca: Usai Daftar Peserta Pemilu 2019, Sekjen PDI-P Kritik Sipol KPU
Sementara, Sekretaris Jendral DPP Hanura Sarifuddin Sudding mengapresiasi Sipol yang telah dibuat oleh KPU.
Menurut dia, Sipol adalah sistem yang baik karena bisa melihat kesiapan parpol yang akan ikut Pemilu 2019.
"Kami menghargai dan mengapresiasi mekanisme yang ditetapkan KPU. Saya kira ini sistem yang baik. Ini kan dalam rangka untuk melihat kesiapan parpol untuk Pemilu 2019," ujar Sudding.
Baca juga: KPU Berpotensi Langgar UU karena Wajibkan Sipol
Sejak 18 September 2017, parpol sudah bisa melakukan pengisian data partai melalui Sipol KPU RI dengan batas akhir input hingga 16 Oktober 2017.
Pada Sipol, parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening dan data lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.