Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Melepas dan Menahan Partai Politik Peserta Pemilu

Kompas.com - 06/10/2017, 17:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KESIBUKAN Pemilu 2019 sudah dimulai. Sejak Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017), KPU membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu. Inilah tahapan pertama dari 11 tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017).

UU No 7/2017 mengatur dua pemilu: pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota DPD, DPR, DPRD Provisi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sistem pemilu proporsional. Dalam sistem proposional peserta pemilu adalah partai politik.

Partai politik itu bermacam-macam. Dari kacamata hukum, partai politik yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bisa dibedakan atas empat jenis: partai politik masyarakat, partai politik berbadan hukum, partai politik peserta pemilu, dan partai politik parlemen.

Pertama, partai politik masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warganegara untuk berserikat dan berkumpul.

Baca juga: Pemilu Paling Rumit di Dunia dan Akhirat

Sekelompok warga negara bisa saja berserikat membentuk organisasi. Organisasi yang berbasis keanggotaan dengan tujuan politik tertentu ini biasa disebut ormas. Tetapi sesungguhnya tidak ada larangan untuk menyebut diri partai politik.

Kedua, partai politik berbadan hukum. Inilah organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan undang-undang partai politik: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2/2008) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2/2011).

Menurut data Kemenkumham, saat ini terdapat 73 partai politik berbadan hukum.

Ketiga, partai politik peserta pemilu. Yaitu, partai politik yang memenuhi persyaratan undang-undang pemilu.

Untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2019, pertama-tama partai politik harus berbadan hukum, selanjutnya partai politik berbadan hukum itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan UU No 7/2017.

Keempat, partai politik parlemen, yaitu partai politik yang memiliki kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keberadaan partai politik di DPR dan DPRD diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No 17/2014). Saat ini terdapat 10 partai politik di DPR: PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Baca juga: Membangun Sistem yang Memudahkan Pemilih

Sehubungan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu (untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), yang perlu mendapat perhatian adalah jenis partai politik kedua (berbadan hukum) dan partai politik ketiga (peserta pemilu). Keduanya saling berhubungan meskipun undang-undang yang mengaturnya berbeda.

Menurut UU No 2/2008, partai politik didirikan di atas akte notaris. Ketentuan ini sama dengan pendirian badan usaha atau yayasan.

Berbeda dengan badan usaha atau yayasan, yang cukup mendaftarkan akte pendirian ke Kemenkumham lalu mendapat status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Nasional
KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

Nasional
Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Nasional
Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Nasional
Komisi III DPR Gelar 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK

Komisi III DPR Gelar "Fit and Proper Test" Calon Hakim MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Nasional
KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023

KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang

Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir J, Polri Diminta Jelaskan Penyebab Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Ilmiah

Berkaca Kasus Brigadir J, Polri Diminta Jelaskan Penyebab Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Ilmiah

Nasional
Anggap Riak-riak Kecil, PDI-P Tak Masalah Kaesang Gabung PSI

Anggap Riak-riak Kecil, PDI-P Tak Masalah Kaesang Gabung PSI

Nasional
Kaesang Diistimewakan PSI, Pengamat: Karena Anak Presiden

Kaesang Diistimewakan PSI, Pengamat: Karena Anak Presiden

Nasional
Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas 'TikTok Shop' di Istana

Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas "TikTok Shop" di Istana

Nasional
Selain Mahfud MD dan Sandiaga, Yenny Wahid Dinilai Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Selain Mahfud MD dan Sandiaga, Yenny Wahid Dinilai Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
33 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

33 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com