Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Bantah Golkar Bakal Tunjuk Plt Gantikan Setya Novanto

Kompas.com - 27/09/2017, 13:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono membantah adanya keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang meminta Ketua Umum Golkar Setya Novanto agar mundur dari jabatannya.

Ia juga membantah adanya rekomendasi yang mendesak Novanto untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sementara ketua umum untuk menjalankan roda organisasi partai.

“Tidak ada keputusan DPP yang meminta agar Pak Novanto mundur dari jabatannya apalagi sampai menunjuk Plt ketua umum partai,” kata Agung Laksono dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2017).

 

(baca: Golkar Sebut Penunjukan Plt untuk Ganti Setya Novanto Tunggu Praperadilan)

Untuk itu, Agung mengingatkan agar jajaran pengurus Partai Golkar lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kondisi partai.

Mantan Ketua DPR itu menyatakan, rekomendasi tim kajian elektabilitas belum menjadi keputusan DPP Partai Golkar.

Agung menyatakan, itu hanya sebuah rekomendasi dan belum menjadi sebuah keputusan.

"Saya kira semua harus bijak menyikapi persoalan ini, jangan memancing di air keruh, yang pada akhirnya membuat gaduh dan merusak soliditas partai yang sudah dibangun,” katanya.

“Saya tidak menyalahkan hasil rekomendasi Tim Kajian Elektabilitas. Yang saya sesalkan itu adanya tindakan dari elite Partai Golkar yang memanipulasi rekomendasi Tim Kajian Elektabilitas seolah-olah itu sudah menjadi keputusan partai. Jangankan diputuskan, dibahas saja belum rekomendasi ini oleh DPP Partai Golkar,” ujarnya.

(baca: Golkar Putuskan Segera Tunjuk Plt Ketum dan Minta Kesediaan Novanto Mundur)

Dewan Pakar Partai Golkar, kata Agung, juga meminta agar seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di seluruh Indoesia untuk tetap menjaga kesolidan jelang Pilkada Serentak 2018.

“Saya yakin Pak Novanto seorang negarawan, yang pada akhirnya bisa memutuskan apa yang terbaik bagi partai. Kegaduhan-kegaduhan yang muncul di internal justru yang membuat elektabilitas partai semakin turun,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Kepartaian Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, Partai Golkar akan menunjuk pelaksana tugas Ketua Umum untuk menggantikan sementara Setya Novanto.

Penunjukan Plt ini dilakukan merespons menurunnya elektabilitas partai pasca Ketua Umum Partak Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Ia mengatakan, hal ini menjadi keputusan rapat pleno DPP Golkar yang digelar pada Senin (25/9/2017) kemarin.

"Intinya kira-kira ada penurunan elektabilitas faktor penyebabnya karena (partai) tersandera kasus e-KTP. Oleh karena itu, mereka berharap Pak Novanto mengundurkan diri," ujar Kahar,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Kompas TV Sidang diagendakan berlangsung Selasa (26/09) di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com