Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Bukti yang Dilampirkan Pihak Setya Novanto soal Laporan Kinerja

Kompas.com - 22/09/2017, 19:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto melampirkan konsep laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2009-2011 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti dalam sidang praperadilan.

Bukti tersebut kemudian dipertanyakan oleh anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila Kholis.

"Mengenai dokumen P06, kami tanyakan kepaDa pihak pemohon terkait perolehan dokumen tersebut," ujat Efi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Menurut Efi, dokumen negara tersebut sifatnya rahasia dan tidak sembarang orang bisa memegangnya. Ia ingin tim pengacara Novanto menjelaskan bagaimana cara mereka mendapatkan dokumen tersebut.

(Baca: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP)

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, dokumen tersebut didapatkan secara resmi dari KPK.

"Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK, akan kami sampaikan hari Senin," kata Ketut.

Efi meminta panitera sidang mencatat keberatan KPK atas bukti tersebut. KPK tetap akan mempertanyakan sumber dan cara perolehan dokumen terkait kinerja KPK.

Di samping itu, KPK juga mempermasalahkan penulisan judul laporan di halaman muka. Di sana tertulis konsep atau draf kinerja KPK selama 2009-2011.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dalam dafTAR bukti, tertulis bahwa yang dilampirkan adalah laporan kinerja KPK.

(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto)

"Tapi fakta yang kami baca, tulisannya konsep laporan kinerja KPK 2009-2011. Di cover depan tertulisnya konsep," kata Setiadi.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengatakan, keberatan KPK akan ditampung dan dicatat untuk dibuktikan pihak Novanto dalam sidang pada Senin (25/9/2017) mendatang.

"Kalau pemohon ajukan bukti apakah bukti itu boleh atau tidak diajukan sebagai bukti, nanti Senin setelah pemohon menyampaikan bukti," kata hakim Cepi.

Ditemui usai sidang, pengacara Novanto, Agus Trianto menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan dokumen itu secara legal. Siapapun bisa meminta informasi dan dokumen ke BPK sebagai keterbukaan informasi publik.

"Permohonan kita udah ikuti prosedur, isi form yang diIsyaratkan BPK," kata Agus.

"Jadi apa yang sudah ada di situ yang sudah boleh di-publish. Kalau yang belum, itu tidak akan pernah boleh dikeluarkan," lanjut dia.

Dalam laporan kinerja itu, kata Agus, tertulis sejumlah kewenangan KPK dan SOP penyidikan. Di dalamnya tercantum prosedur dan tahapan penyidikan KPK mulai dari tahapan penyelidikan gingga penetapam tersangka.

"Semua diatur dalam SOP KPK. Itu yang ada di dalam laporan itu," kata Agus.

Kompas TV Tim KPK juga sudah melihat sendiri kondisi Novanto saat sedang beristirahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com