JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto.
Seperti diketahui, pada Rabu (20/9/2017) rencananya akan digelar sidang lanjutan praperadilan Novanto atas penetapan tersangka oleh KPK.
"Kami masih terus menyiapkan bahan-bahan untuk menghadapi praperadilan tersebut," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Secara paralel, lanjut Febri, KPK juga melakukan proses penyidikan dalam kasus e-KTP. Intinya KPK siap untuk menghadapi praperadilan besok.
"Kami siap menghadapi (praperadilan). Untuk besok kami akan sampaikan lebih lanjut," ujar Febri.
(Baca juga: KPK Sebut Penundaan Praperadilan Setya Novanto Bagian dari Strategi)
Ketika ditanya apakah besok KPK bakal meminta penundaan lagi, Febri menyatakan di persidangan perdana KPK sudah meminta kepada hakim untuk menunda sidang selama tiga minggu.
"Tapi dikabulkan satu minggu tentu saja dalam rencana persidangan besok kita harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan oleh hakim, kecuali ada kondisi-kondisi lain," ujar Febri.
Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.