Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tambah Personel untuk Pengamanan Sidang Kedua Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 22/09/2017, 10:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menambah jumlah personel untuk mengamankan sidang kedua praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono mengatakan, penambahan personel pengamanan dilakukan karena massa yang akan menggelar aksi di depan pengadilan lebih banyak daripada sidang pertama.

"Jumlah mereka (massa) bertambah juga. Massa sekarang sudah 200 lebih," ujar Harsono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Di Halaman Pengadilan, dibangun pos Detasemen pelopor satuan Brimob Polda Metro Jaya. Satu mobil Korps Brimob juga bersiaga di halaman parkir.

Baca juga: Pengacara Novanto: KPK Hanya Pinjam Alat Bukti dari Kasus Pejabat Kemendagri

Pada Rabu (20/9/2017), sebanyak 110 polisi melekat untuk mengamankan. Pada hari ini, jumlahnya ditambah menjadi 230 polisi.

"Pengamanan dari jajaran Polda, Polres, dan Polsek. Ditambah Brimob 60, Sabhara 100," kata Harsono.

Adapun, kelompok yang melakukan aksi di depan pengadilan yaitu dari SOKSI, Angkatan Muda Partai Golkar (GMPK), dan kubu pro KPK.

Harsono mengatakan, penambahan personel pengamanan merupakan inisiatif kepolisian.

"Pengadilan hanya minta diamankan. Ini antisipasi biar dua kubu tidak ketemu. Kemungkinan ricuh sih tidak, tapi yang namanya orang banyak," kata Harsono.

Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, pengamanan polisi akan melekat hingga akhir sidang praperadilan. Rencananya, putusan hakim praperadilan akan dibacakan pada Jumat (29/9/2017).  

Baca: KPK Akan Percaya Diri Jawab Keberatan Setya Novanto di Praperadilan

"Pemeriksaan KTP di hari mendatang standarnya akan seperti ini untuk menjaga ketertiban," kata Made.

Dalam sidang kedua pada hari ini, KPK akan membacakan jawaban atas keberatan Novanto sebagai pihak pemohon pada Rabu lalu.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com