Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siapkan Jawaban atas Keberatan Setya Novanto dalam Praperadilan

Kompas.com - 20/09/2017, 14:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto, melalui pengacaranya, telah menyampaikan sejumlah poin keberatan dalam sidang praperadilan. Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah mendengar penyampaian tim pengacara Novanto, Biro Hukum KPK akan menyiapkan sanggahan dan penjelasan mereka.

"Jadi secara lengkap nanti hari Jumat, kami akan paparkan, jelaskan dari awal sampai akhir. Bahkan nanti akan kami sampaikan juga eksepsi," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengagendakan pembacaan jawaban KPK pada Jumat (22/9/2017). KPK punya waktu dua hari untuk memperbaiki isi tanggapan karena ada beberapa perubahan dalam draf keberatan pihak Novanto.

Terkait isi keberatan Novanto, Setiadi menganggap itu merupakan hak pemohon. Novanto sebagai pemohon boleh saja membawa argumen terkait dugaan kekeliruan dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

(Baca juga: Pengacara: KPK Sewenang-wenang Cegah Novanto ke Luar Negeri)

Namun, kata dia, pihak pemohon tidak bisa menyinggung hal yang substansi dan masuk ke ranah pokok perkara. Hal.itu tercantum dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Jadi tidak ada hal ataupun kewenangan kepada siapa pun untuk mengajukan pembuktian material di dalam praperadilan," kata Setiadi.

Salah satu keberatan pihak Novanto yakni menganggap KPK tidak punya alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Sebab, Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi dalam kasus itu.

Namun, Setiadi menepis anggapan itu.

"Pada prinsipnya kami tetap berkeyakinan ada bukti bukti permulaan, nanti akan disampaikan," ucap Setiadi.

Di samping itu, Setiadi menganggap ada poin yang dinyatakan pengacara Novanto yang tidak sesuai fakta. Poin tersebut yakni permintaan mengeluarkan Novanto dari tahanan. Padahal, KPK belum menahan Novanto.

Ketua Umum Partai Golkar itu tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Premier Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dikeluarkan dari tahanan yang mana? Makanya kami hanya memberikan tanda bahwa sudah memasuki suatu hal yang tidak sesuai fakta," kata Setiadi.

(Baca juga: Soal Pemeriksaan, KPK Tunggu Kesehatan Setya Novanto Membaik)

 

Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Tim KPK juga sudah melihat sendiri kondisi Novanto saat sedang beristirahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com