JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya percaya diri mampu menjawab semua keberatan atas gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Besok, Jumat (22/9/2017), KPK diagendakan memberikan jawaban atas sejumlah poin keberatan tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan kami hadapi praperadilan. Apa yang dijelaskan di sana (sidang praperadilan) argumentasi-argumentasi hukumnya. Kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
"Jumat nanti kami akan sampaikan jawaban secara gamblang, seluas-luasnya, sekuat-kuatnya. Tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut," ujar dia.
(Baca juga: Pengacara Novanto: KPK Hanya Pinjam Alat Bukti dari Kasus Pejabat Kemendagri)
Apalagi, menurut Febri, dalam beberapa poin gugatan Novanto, argumentasi sudah sering diputus di praperadilan lain, maupun soal penegasan di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Contohnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan," ujar Febri.
Febri juga mengingatkan, penting bahwa proses praperadilan tersebut hanya merupakan ranah formalitas, bukan materi pokok perkara.
"Penting kami ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja. Jadi jangan sampai pada materi pokok perkara. Karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata dia.
KPK kata Febri juga telah menyiapkan sejumlah ahli dan bukti yang akan dihadirkan di persidangan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Ada ahli hukum pidana materiil, ahli hukum acara pidana yang benar- benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana, ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya. Karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," tutur dia.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) kemarin. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Sidang praperadilan Novanto sempat diundur. Sedianya, sidang dilakukan pekan lalu, pada Selasa (12/9/2017). Namun, KPK meminta penundaan, hingga dilakukan pada Rabu (20/9/2017).