Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP

Kompas.com - 22/09/2017, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pihaknya mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

KPK membantah anggapan tim pengacara Novanto dalam praperadilan yang meragukan keabsahan penyidikan oleh KPK.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membeberkan sejumlah peranan Novanto dalam kasus e-KTP, sebagaimana sudah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Pemohon Setya Novanto merupakan orang yang turut serta mewujudkan sempurnanya delik. Bersama Irman, Sugiharto, Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) dan Andi Agustinus (pengusaha)," ujar Setiadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

(Baca juga: KPK Anggap Keberatan Novanto dalam Praperadilan Masuk Materi Perkara)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sudah empat kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ia juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto.

Setiadi mengatakan, dalam pemeriksaan di penyidikan dan persidangan, sejumlah saksi menyampaikan peran-peran Novanto dalam proses pembahasan anggaran hingga pengadaan.

Bahkan, dalam sidang, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong menyebut Novanto sebagai kunci anggaran proyek e-KTP.

"Keterangan saksi saling berkesesuaian dan secara konaisten disampaikan dalam seluruh tahap pemeriksaan," kata Setiadi.

Misalnya, kata dia, Diah Anggraini menyatakan bahwa pada 2010 dirinya pernah menghadiri pertemuan yang diinisiasi Andi Agustinus. Pertemuan itu dihadiri oleh Irman, Sugiharyo, dan Novanto.

Saat itu, Novanto mengingatkan bahwa ada proyek e-KTP di Kemendagri yang sedang dibahas di DPR. Ia meminta agar proyek tersebut dikawal bersama-sama.

(Baca juga: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto)

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com