Namun, permintaan itu tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
Saat pernah dikonfirmasi terkait pemeriksaan keempat anggota Polri itu, pimpinan KPK selalu beralasan bahwa pemeriksaan menunggu waktu yang tepat.
2. Kasus korupsi Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian
Pada Desember 2016, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang pejabat Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Namun, kedelapan polisi yang bertugas di Sumatera Selatan itu tidak juga memenuhi pemanggilan KPK.
Menurut pemberitaan beberapa media, dalam persidangan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, sejumlah saksi mengakui ada pemberian uang kepada pejabat kepolisian.
(baca: Novel Sebut Direktur Penyidikan Halangi Pemeriksaan Polisi di KPK)
Dalam wawancara, Novel menyebut, sudah jadi rahasia umum bahwa KPK tidak akan menyentuh perkara di mana di dalamnya ada anggota Polri terlibat.
"Jadi pembicaraan di internal KPK, ketika berhubungan Polri, tidak diproses. Padahal bisa saja KPK kerja sama dengan polri untuj ditangani bersama ketika ada oknum polisi," kata Novel.
Novel mengatakan, sudah cukup banyak penanganan kasus terkait anggota kepolisian yang tidak berjalan optimal.
(baca: Novel Baswedan: Kalau Berjalan Baik, Apa Kepentingan Saya untuk Melawan?)
Padahal, kata dia, pembiaran oknum di tubuh Polri dapat membahayakan institusi itu sendiri.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, KPK diharapkan memperbaiki persoalan yang ada di internal.
Dalam hal ini, memproses pihak-pihak yang bermasalah di internal, baik yang terindikasi pelanggaran etik maupun pidana korupsi.