JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, Pansus telah menyelesaikan sekitar 80 persen kerjanya menjelang selesainya masa tugas pada akhir September ini.
Masinton tak menyebutkan secara lugas apakah masa kerja Pansus KPK akan diperpanjang atau tidak.
Ia meminta pihak KPK untuk bersiap-siap mengklarifikasi banyak hal terkait temuan Pansus.
"Kami sudah bekerja 80 persen, dan temuan itu sudah terkonfirmasi. Dan kami akan minta klarifikasi KPK," kata Masinton, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Baca: Selain Direktur Penyidikan, Dua Penyidik KPK Juga Diperiksa Internal
"Jadi santai saja. KPK siapkan datanya, siapkan bahannya, agar kita bisa membenahi institusi KPK ini secara benar," kata anggota Komisi III DPR itu.
Adapun, empat poin yang akan diklarifikasi ke KPK, yaitu terkait kelembagaan, tata kelola anggaran, tata kelola sumber daya manusia, serta sistem penegakan hukum.
Masinton menyebutkan, beberapa yang harus diklarifikasi oleh KPK mengenai barang rampasan dan sitaan KPK yang tidak terdaftar dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan).
Baca: Johan Budi: Pak Fahri Itu Anggota Pansus KPK Bukan?
Selain itu, terkait rumah aman (safe house) bagi perlindungan saksi dan korban yang dikelola KPK, yang sebagian besar tidak didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, ketika ditanya apakah Pansus KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Masinton menegaskan, Pansus diberi kewenangan oleh UUD 1945 dan UU MD3 untuk memanggil siapapun.
"Warga negara, badan, atau lembaga negara ya harus hadir ketika dipanggil Pansus," kata dia.