JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis 11 temuan awal.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian apakah KPK bersedia hadir dalam forum Pansus jika diundang untuk mengklarifikasi seluruh temuan tersebut.
Meski kehadiran KPK dalam forum Pansus belum dapat dipastikan, namun sejumlah materi di Pansus Angket kemungkinan akan ditarik ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR.
Anggota Pansus Hak Angket KPK sekaligus Anggota Komisi III, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, hal itu dimungkinkan mengingat KPK merupakan mitra kerja Komisi III.
(baca: Dahnil: Pansus Angket Persekongkolan Sempurna...)
Sedangkan materi dalam Pansus Angket banyak yang bersinggungan dengan bidang kerja Komisi III.
"Mungkin dalam RDP nanti ada (anggota) Komisi III yang menanyakan hal-hal yang berkaitan juga dengan angket," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Salah satu contoh materi di forum Pansus Angket yang akan ditarik ke Komisi III seperti kasus penyidik Novel Baswedan di Polres Bengkulu. Kasus itu dinilai tak berkaitan dengan pansus.
(baca: KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri)
Tak menutup kemungkinan masalah-masalah lain yang pernah dibahas di pansus juga akan disinggung di rapat komisi.
"Mungkin nanti ada sebagian teman-teman Komisi III akan menanyakan hal-hal ini kepada KPK. Karena kan yang ikut angket hanya 26 orang sedangkan Komisi III 52 orang," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Adapun RDP Komisi III dengan KPK, kata Eddy, akan dilangsungkan awal September 2017.
Pada 21 Agustus lalu, pansus merilis 11 temuan awal tanpa meminta klarifikasi KPK.
(baca: Tindaklanjuti Laporan Dirdik KPK, Polisi Akan Periksa Novel)
Pada poin kesebelas, temuan pansus menyebutkan bahwa permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya akan ditindaklanjuti Komisi III DPR.