JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Presiden Joko Widodo tak akan mencampuri urusan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengundang Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman.
Pramono menyatakan, Presiden menilai Pansus merupakan kewenangan legislatif sehingga tak mungkin diintervensi oleh eksekutif, dalam hal ini Presiden.
"Presiden telah menyampaikan bahwa Presiden tidak akan melakukan intervensi apapun," kata Pram, sapaannya, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
(baca: Soal Aris, Wakapolri Minta Tak Bangun Opini yang Benturkan Polri-KPK)
Ia mengatakan, segala hal yang terjadi dalam Pansus Angket KPK merupakan persoalan internal KPK sehingga cukup diselesaikan secara internal.
"Ini kan persoalan internal penegak hukum," lanjut Pram.
Aris Budiman tak mematuhi instruksi pimpinan KPK agar tidak datang memenuhi undangan Pansus Angket KPK.
(baca: KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri)
Dalam RDP bersama Pansus, Aris mengaku ada friksi antara penyidik polri dan internal yang tengah bertugas di KPK.
Ia juga mengatakan ada penyidik senior yang tak menginginkan keberadaan penyidik Polri di KPK.
Aris langsung disidang internal KPK. Putusan terhadap Aris diperkirakan akan diberikan pekan depan.
Aris juga melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu tengah diproses Polda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.