"Dia diangkat langsung dengan keputusan Pimpinan KPK. Diangkat sebagai Plt. Padahal di PP itu juga disebutkan, batas usia maksimum pegawai KPK 56 tahun," kata anggota Komisi XI DPR-RI itu.
Menurut Misbakhun, ketika yang bersangkutan sudah pensiun, sebenarnya sudah tidak boleh lagi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Sebab, yang bersangkutan tidak lagi mempunyai kewenangan jabatan sebagai seorang penyidik.
"Tetapi kemudian ada peraturan Komisi yang menganulir peraturan tingkat perundang-undangan, bahwa pegawai KPK boleh melebihi 56 tahun, menjadi 60 tahun," ucapnya.
"Nah, ini dalam audit BPK menjadi permasalahan, bagaimana dengan sprindik, BAP yang dihasilkan oleh mereka," tambah Mibakhun.
Atas dasar itu, kata Misbakhun, Pansus akan meminta penjelasan dari para ahli hukum pidana, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melihat status administrasi kepegawaian penyidik KPK.
"Kemudian dari kepolisian tentu akan kita minta status mereka ini seperti apa," pungkas Misbakhun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.