Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Permasalahkan 17 Penyidik KPK

Kompas.com - 11/07/2017, 11:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Mohammad Misbakhun menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur.

Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penyimpangannya mengenai pengangkatan. Pengangkatan penyidik yang sebelumnya pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap. Mereka itu adalah anggota Kepolisian," kata Misbakhun ditemui di sela-sela rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017.

"Ini hasil audit BPK tahun 2012. Tetapi auditnya keluar tahun 2017. Saya bawa laporan auditnya. Laporan auditnya itu Nomor 17C/HP/XIV/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017," kata Misbakhun.

(baca: Berbagai Persoalan Ini Buat Pansus Hak Angket Dianggap Sesat...)

Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.

"Kalau anggota Polri, maka harus dengan surat diberhentikan dengan hormat," sebut Misbakhun.

Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

(baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...)

Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.

Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.

"Jadi selama 2012-2014, itu status administrasi kepegawaian mereka tidak jelas. Padahal pada periode itu, para penyidik melakukan tindakan pro-yustisia dengan menggunakan atribut KPK," ucap Misbakhun.

"Melakukan criminal justice system, melakukan penyidikan, mem-BAP, dan proses itu sampai jaksa penuntut umum sampai masuk Pengadilan Tipikor. Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita (Pansus) semua," ucap Misbakhun.

Selain soal status penyidik, Misbakhun juga mempermasalahkan pejabat tinggi di bidang penindakan yang berstatus pensiunan Polri.

"Dia diangkat langsung dengan keputusan Pimpinan KPK. Diangkat sebagai Plt. Padahal di PP itu juga disebutkan, batas usia maksimum pegawai KPK 56 tahun," kata anggota Komisi XI DPR-RI itu.

Menurut Misbakhun, ketika yang bersangkutan sudah pensiun, sebenarnya sudah tidak boleh lagi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Sebab, yang bersangkutan tidak lagi mempunyai kewenangan jabatan sebagai seorang penyidik.

"Tetapi kemudian ada peraturan Komisi yang menganulir peraturan tingkat perundang-undangan, bahwa pegawai KPK boleh melebihi 56 tahun, menjadi 60 tahun," ucapnya.

"Nah, ini dalam audit BPK menjadi permasalahan, bagaimana dengan sprindik, BAP yang dihasilkan oleh mereka," tambah Mibakhun.

Atas dasar itu, kata Misbakhun, Pansus akan meminta penjelasan dari para ahli hukum pidana, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melihat status administrasi kepegawaian penyidik KPK.

"Kemudian dari kepolisian tentu akan kita minta status mereka ini seperti apa," pungkas Misbakhun.

Kompas TV Pansus Angket dan KPK Terus Bersitegang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com