Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PAN Tolak Usulan Misbakhun "Sandera" Anggaran Polri-KPK

Kompas.com - 20/06/2017, 16:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya tak akan menyetujui usulan penyanderaan anggaran 2018 untuk Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan tersebut dilontarkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK Mukhamad Misbakhun untuk tak melakukan pembahasan anggaran RAPBN bagi Kepolisian dan KPK jika menolak menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke pansus angket KPK.

"Ya, enggak boleh, kalau polisi enggak punya uang, KPK enggak punya uang gimana. Polisi enggak punya pistol, enggak makan mereka," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

(baca: Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan)

Meski partainya sempat menolak hak angket KPK, namun PAN pada akhirnya tetap mengirimkan perwakilan ke pansus.

Untuk kondisi seperti ini, kata Zulkifli, perwakilan partai dibutuhkan.

"Itu yang harus kita lawan. Saya minta PAN enggak setuju," tuturnya.

(baca: Misbakhun Tak Masalah Ada Kegaduhan jika Anggaran Polri-KPK Ditahan)

Ketua MPR RI itu menolak berkomentar soal perlu tidaknya pansus menghadirkan Miryam. Namun, ia menegaskan partainya akan melawan usulan itu.

"Kalau anggaran polisi enggak ada, ya bayangin. Enggak punya senjata, enggak makan," tuturnya.

Sebagai anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Polri dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Miryam.

(baca: Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Misbakhun Dinilai Kekanak-kanakan)

Hal itu diungkapkan Musbakhun menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Padahal, menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com