Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Hak Angket DPR

Kompas.com - 20/06/2017, 16:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat mahasiswa mengajukan uji materi terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Mereka, yakni Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM sekaligus Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Achmad Saifudin Firdaus, Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM sekaligus Sekjen FKHK Bayu Segara, dan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Yudhistira Rifky Darmawan.

Sementara satu pemohon lainnya merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga sebagai dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta, Tri Susilo.

Viktor Santoso selaku koordinator kuasa hukum Pemohon mengatakan, uji materi yang diajukan pihaknya ini berawal dari pembentukan pansus hak angket DPR terhadap KPK yang terkesan dipaksakan.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebut bahwa DPR dapat menggunakan hak angket kepada pemerintah.

Namun, beberapa waktu belakangan, DPR seakan memperluas makna, sehingga hak angket juga bisa diberlakukan terhadap KPK yang sebenarnya merupakan lembaga negara.

Padahal, kata Vector, dalam penjelasan norma pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah, yakni pelaksana suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.

"Ini sudah bukan preseden buruk lagi, tapi sangat buruk karena pemahaman dari UU yang sudah dijelaskan secara eksplisit dan dijelaskan lagi pada bagian penjelasan secara limitatif mengenai lingkup angket itu, kemudian dimaknai lebih luas lagi oleh DPR tanpa melihat undang-undang. Artinya, dia (DPR) meluaskan sendiri kewenangannya," kata Vector di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

(baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket)

Ia mengatakan, dalam konsep kenegaraan kata "Pemerintah" memang dapat dimaknai secara sempit atau luas.

Dalam arti sempit, berarti mencakup lembaga eksekutif (presiden dan jajaran di bawahnya).

Sedangkan dalam arti luas, mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dalam kata lain ketiganya disebut "Pemerintahan".

Namun, terkait objek hak angket jelas yang dimaksud adalah pemerintah.

(baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com