Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Eks Kepala BPPN dalam Kasus BLBI, Apa yang Digali KPK?

Kompas.com - 15/06/2017, 15:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/6/2017).

Putu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Setelah menjalani pemeriksaan, Putu mengaku ditanya seputar tugasnya saat menjabat sebagai Kepala BPPN periode 2001-2002.

"Saya kan dulu BPPN, jadi ditanya BPPN tentang penugasan yang pernah saya lakukan," kata Putu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis.

Menurut Putu, pemeriksaannya terkait Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Namun, dia menolak menyebutkan seperti apa kaitannya.

"Ada kaitannya. Nanti kita bicarakan lagi," ujar Putu, sambil berjalan ke arah mobil yang telah menunggunya.

Putu membantah pernah berurusan dengan Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 yang menerima SKL BLBI.

"Ndak, ndak ada. Saya mau jalan dulu ya nanti tanya Bapak-bapak di sana, di penyidik," ujar Putu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Putu diperiksa sebagai saksi terkait kasus BLBI.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," ujar Febri.

Selain Putu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris KKSK tahun 2002-2005 Lukita Dinarsyah Tuwo.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

KPK kemudian menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin karena mengeluarkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. Pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com