JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Sjamsul akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (29/5/2017).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Baca: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Berdasarkan keterangan KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
Berdasarkan informasi, selama ini Sjamsul berada di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.