JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (31/5/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ayin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung.
"Pemeriksaan ini atas penjadwalan ulang pada 25 April 2017 lalu," ujar Febri.
Menurut Febri, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK ingin mendalami apa yang diketahui Ayin, terkait dengan proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung milik Sjamsul Nursalim, yang juga pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI.
(Baca: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI)
Ayin menjadi kontraktor atas proyek tambak udang PT Dipasena. Menurut Febri, proyek pencetakan tambak itu dikerjakan oleh suami Ayin.
Selain itu, Ayin juga dimintai keterangan seputar interaksi dan hubungannya dengan Sjamsul Nursalim.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
(Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...)
KPK menduga Syafrudin selaku Kepala BPPN telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.