Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?

Kompas.com - 17/05/2017, 20:29 WIB

Korupsi

Salah satunya, terkait pandangan publik atas kinerja DPR. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai, 560 anggota DPR yang ada sekarang belum optimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dalam banyak kasus, anggota DPR justru lebih tunduk pada keputusan partai politik ataupun fraksinya di DPR sekalipun keputusan tersebut bertentangan dengan kehendak publik.

Kemudian, dari sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, seperti Wa Ode Nurhayati dan I Putu Sudiartana, mereka justru terlihat memperjuangkan program di luar daerah pemilihan mereka.

Kerja DPR menjalankan fungsi legislasi juga tak memuaskan. Target legislasi tak pernah tercapai. Produk undang-undang yang dibuat kerap dibatalkan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan buruknya kualitas penyusunan legislasi.

Kalaupun DPR dan pemerintah berniat memperbaiki disproporsionalitas dalam alokasi kursi, Donal melanjutkan, seharusnya yang terlebih dulu dilakukan adalah merealokasi kursi DPR dari provinsi yang alokasi kursi DPR-nya berlebih. Jika itu dilakukan, kemungkinan, tidak perlu jumlah kursi DPR ditambah.

Langkah ini dinilai tepat oleh pengamat politik Universitas Indonesia, Reni Suwarso, daripada menambah anggota DPR yang implikasinya menyedot lebih banyak anggaran negara.

"Tidak hanya untuk membiayai hak keuangan anggota DPR, tetapi juga untuk fasilitas mereka," lanjutnya.

Ketika opsi realokasi tidak dilakukan, tidak keliru jika muncul opini publik bahwa penataan alokasi kursi DPR semata untuk kepentingan partai politik dan kepentingan anggota DPR.

Partai, misalnya, hanya menyetujui penambahan kursi DPR di wilayah yang selama ini menjadi wilayah kekuasaannya. Dengan demikian, besar potensi partai meraih lebih banyak kursi di DPR.

"Sementara terkait kepentingan personal anggota DPR, mereka tidak mau kursi di daerahnya dikurangi karena kalau dikurangi kontestasi saat pemilu semakin ketat, ruang untuk terpilih kembali kian sulit," ujar Donal.

Tidak salah pula opini ini muncul karena selama ini pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu selalu tertutup.

Publik tak pernah tahu rumus yang dijadikan dasar pembenar Pansus dan pemerintah untuk menambah kursi DPR. Publik sebagai pemangku kepentingan utama dalam pemilu juga tak pernah ditanya soal keinginan mereka terkait jumlah anggota DPR yang akan mewakili dan memperjuangkan mereka.

Amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang salah satu pasalnya menyebutkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas keterbukaan diabaikan begitu saja. Padahal, pembentuk undang-undang itu DPR dan pemerintah. (A PONCO ANGGORO)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Mei 2017, di halaman 5 dengan judul "Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?".

pernikahan teman sekantor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com