- Hanura Dukung Hak Angket KPK
- Fraksi PAN Persilakan Anggotanya Tanda Tangani Hak Angket
- PDI-P Nilai Hak Angket adalah Hak Masing-masing Anggota DPR
- Fraksi PPP Instruksikan Anggotanya Tak Tanda Tangani Hak Angket KPK
- Fraksi Golkar Tak Beri Sanksi Anggotanya yang Dukung Hak Angket KPK
- Soal Hak Angket KPK, PKS Tunggu Hasil Kajian
- Demokrat Akan Beri Sanksi Kadernya di DPR yang Dukung Hak Angket KPK
- Fraksi PKB Instruksikan Anggotanya Tolak Hak Angket KPK
- Angket Politik DPR
3. Miryam S Haryani buronan KPK
KPK mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama mantan politisi Hanura, Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)
Masyarakat atau pihak lain yang mengetahui keberadaan Miryam dapat melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.
Pengacara Miryam protes terhadap langkah KPK itu. Alasannya, penetapan tersangka tersebut akan diuji dalam praperadilan.
(baca: Miryam Masuk DPO, Pengacara Protes KPK)
Pengacara hanya akan menghadirkan Miryam jika diminta keterangan terkait kasus e-KTP, bukan soal kasus keterangan palsu.
Berita lain soal masalah ini adalah:
- Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia
- Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK
- Ini Alasan Miryam S Haryani Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK
- Miryam S Haryani Masuk DPO, Kuasa Hukum Akan Mengadu ke Komnas HAM
- KPK Minta Pengacara Bawa Miryam S Haryani untuk Jalani Pemeriksaan
- Sidang E-KTP Belum Inkrah, Penetapan Tersangka Miryam Dipertanyakan
4. Fahd El Fouz tersangka
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq kembali menjadi tersangka di KPK.
Fahd menjadi tersangka dalam proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
(baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)
KPK baru membuka lagi kasus ini setelah vonis dijatuhkan pada dua terdakwa, lima tahun lalu.
Mereka adalah mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Berurusan dengan kasus hukum bukan kali ini saja dialami Fahd. Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
(baca: Jumat, KPK Periksa Fahd El Fouz sebagai Tersangka Korupsi di Kemenag)
Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.
Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
5. Hunian buruh DP 1 persen