JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
KPK meminta Polri dan Interpol untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
"Kita akan utamakan pencarian ini di wilayah Indonesia. Ada penyebaran DPO ini ke wilayah Polda. Itu adalah lazim DPO yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)
Martinus mengatakan, jika penetapan DPO sudah terbit, maka Polri akan menyebarkannya ke seluuh jajaran kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.
Dengan demikian, hingga satuan terkecil kepolisian bisa membantu mencari keberadaan Miryam.
"Dan bila ditemukan akan diserahkan ke KPK sebagaimana surat yang dimohonkan KPK," kata Martinus.
(baca: Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia)
Surat DPO tak hanya disebarkan ke jajaran kepolisian. Polri akan menyebarkannya ke pihak imigrasi untuk mengantisipasi keberangkatan Miryam ke luar negeri.
Di samping itu, imigrasi juga sudah melakukan cegah terhadap Miryam.
"Kita meminta bantuan Interpol di negara manapun untuk bisa menangkap dan memulangkan ke dalam negeri," kata Martinus.
(baca: Farhat Abbas: Bandel Si Miryam)
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengaku belum menerima tembusan surat permintaan dari KPK.
Ia memastikan Polri akan menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan Interpol. Setelah itu, baru diajukan red notice.
"Red Notice itu kan buat melacak orang. Kita tanya dulu di suatu negara apakah dia ada disitu. Kalau ada, ya kita terbitkan (red notice)," kata Naufal.