JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, Patriani P Mulia, mengatakan, ada sejumlah alasan terkait ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemanggilan pertama kami terima surat panggilan tanggal 10 April yang dijadwalkan 13 April. Bu Miryam tidak bisa hadir berhubungan dengan Paskah," kata Patriani, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Patriani mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPK agar Miryam dapat menjalankan ibadahnya.
Kemudian, dalam pemanggilan kedua pada 18 April 2017, Miryam tidak dapat hadir karena sakit.
Hal itu, lanjut Patriani, dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit.
"Surat itu telah diterima oleh penyidik. Jadi proses hukum terhadap klien kami, selalu kami respons dan selalu sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Patriani.
(Baca: Miryam Masuk DPO, Pengacara Protes KPK)
Ia meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan penetapan tersangka Miryam.
Sidang praperadilan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2017. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
"Kami mohon pemeriksaan ditunda, ikuti sampai ada keputusan tetap praperadilan PN Jaksel," ujar Patriani.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
(Baca: KPK Minta Pengacara Bawa Miryam S Haryani untuk Jalani Pemeriksaan)
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.