JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR tak memberikan instruksi khusus kepada anggotanya untuk menyikapi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan hak angket itu ditujukan kepada KPK terkait berita acara pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman menuturkan, pihaknya memahami alasan anggota fraksinya yang ingin mencari kebenaran melalui hak angket tersebut.
"Sikap fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah," kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dua orang anggota fraksi PDI-P yang sudah melaporkan kepada pimpinan fraksi untuk menandatangani hak angket KPK adalah Masinton Pasaribu dan Eddy Kusuma Wijaya.
Adapun Masinton merupakan satu dari sejumlah anggota Komisi III yang dalam persidangan kasus e-KTP disebut menjadi pihak yang menekan Miryam. Dalam hal itu, Masinton merasa nama baiknya tercemar.
(Baca juga: Masinton Pasaribu: Saya Ketemu Miryam "Say Hello" Saja, Tidak Ada yang Lain)
Keluhan tersebut telah disampaikannya pada forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK beberapa waktu lalu untuk menjernihkan segala persoalan yang ada.
Namun, pertemuan itu masih dianggap belum menghasilkan jawaban yang memuaskan.
"Oleh karena itu yang bersangkutan menggunakan hak konstitusionalnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu hak angket untuk mencari kebenaraan," ucap Alex.