Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Masuk DPO, Pengacara Protes KPK

Kompas.com - 27/04/2017, 18:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, protes terhadap langkah KPK yang memasukkan kliennya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) pada Kamis (27/4/2017).

"Kami secara tertulis atau komunikasi tidak diberitahu. Saya akan buat surat protes keras status DPO," kata Aga di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Aga mengatakan, kliennya telah berlaku komunikatif dengan KPK. Selain itu, ia juga memberitahukan secara tertulis kepada KPK terkait pengajuan prapradilan penetapan tersangka Miryam.

"Di perkara lain itu bisa kok mereka (hentikan pemeriksaan). Kok ini seperti tebang pilih. Seperti kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo, klien saya bukan korupsi. Saya rasa terlalu berlebihan. Pada panggilan kedua kami sudah diancam, tiba-tiba DPO," ujar Aga.

KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA Tim Kuasa Hukum Miryan S Haryani, Patriani P Mulia (tengah) dan Aga Khan (Kanan) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017)
Aga mengaku, dapat menghadirkan Miryam untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

(baca: Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK)

Namun, hal itu tidak berlaku dalam kasus pemberian keterangan palsu. Aga menilai, penetapan tersangka Miryam harus diuji kembali melalui praperadilan.

"Dalam pemberian keterangan palsu, kita uji dulu. Karena substansi perkaranya bukan wilayah KPK. Karena pasal 174 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) itu hak hakim dan dalam sidang hakim telah menolak. Kok jadi DPO?" ucap Aga.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

(baca: Farhat Abbas: Bandel Si Miryam)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Terkait permintaan KPK tersebut, jika penetapan DPO sudah terbit, maka Polri akan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.

Dengan demikian, hingga satuan terkecil kepolisian bisa membantu mencari keberadaan Miryam.

Kompas TV Langkah KPK Hadapi Kasus Megakorupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com