JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, protes terhadap langkah KPK yang memasukkan kliennya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) pada Kamis (27/4/2017).
"Kami secara tertulis atau komunikasi tidak diberitahu. Saya akan buat surat protes keras status DPO," kata Aga di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
(baca: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)
Aga mengatakan, kliennya telah berlaku komunikatif dengan KPK. Selain itu, ia juga memberitahukan secara tertulis kepada KPK terkait pengajuan prapradilan penetapan tersangka Miryam.
"Di perkara lain itu bisa kok mereka (hentikan pemeriksaan). Kok ini seperti tebang pilih. Seperti kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo, klien saya bukan korupsi. Saya rasa terlalu berlebihan. Pada panggilan kedua kami sudah diancam, tiba-tiba DPO," ujar Aga.
(baca: Polri Bantu Cari Miryam Haryani Buronan KPK)
Namun, hal itu tidak berlaku dalam kasus pemberian keterangan palsu. Aga menilai, penetapan tersangka Miryam harus diuji kembali melalui praperadilan.
"Dalam pemberian keterangan palsu, kita uji dulu. Karena substansi perkaranya bukan wilayah KPK. Karena pasal 174 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) itu hak hakim dan dalam sidang hakim telah menolak. Kok jadi DPO?" ucap Aga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.