Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2017, 22:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Patriani P Mulia, mempertanyakan status pemberi keterangan palsu yang disematkan kepada kliennya.

Miryam saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman.

Patriani menilai proses hukum terhadap Irman dan Sugiharto belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut dia, tidak dapat diketahui tolok ukur keterangan palsu yang disampaikan Miryam.

"Proses hukum Irman dan Sugiharto belum selesai diputus. Adanya penetapan tersangka klien kami tolok ukurnya apa? Saat ini fakta yang tidak terbantahkan sebagai tolok ukur apa?" kata Patriani di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Patriani menyebutkan hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka Miryam.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Rencananya, sidang praperadilan akan berlangsung pada 8 Mei 2017.

Namun, Patriani enggan menjelaskan lebih lanjut alasan lainnya terhadap gugatan praperadilan.

"Akan kurang tepat disampaikan di sini. Nanti di persidangan di pengadilan Jakarta Selatan," ucap Patriani.

Sementara itu, kuasa hukum Miryam lainnya, Aga Khan, mengaku heran dengan masuknya nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO). Aga berencana mengirimkan surat ke kepolisian terkait hal itu.

"Saya akan jelaskan bahwa kami telah ada komunikasi, telah ada gugatan praperadilan. Mau DPO cari ke mana pakai Interpol? Orang di Indonesia kok," ujar Aga.

(Baca juga: Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia)

Pada hari ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan Miryam dalam DPO.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

"MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH," ujar Febri.

(Baca juga: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Kompas TV Miryam Haryani Masuk Dalam DPO KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com