Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang E-KTP Belum Inkrah, Penetapan Tersangka Miryam Dipertanyakan

Kompas.com - 27/04/2017, 22:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Patriani P Mulia, mempertanyakan status pemberi keterangan palsu yang disematkan kepada kliennya.

Miryam saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman.

Patriani menilai proses hukum terhadap Irman dan Sugiharto belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut dia, tidak dapat diketahui tolok ukur keterangan palsu yang disampaikan Miryam.

"Proses hukum Irman dan Sugiharto belum selesai diputus. Adanya penetapan tersangka klien kami tolok ukurnya apa? Saat ini fakta yang tidak terbantahkan sebagai tolok ukur apa?" kata Patriani di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Patriani menyebutkan hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka Miryam.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Rencananya, sidang praperadilan akan berlangsung pada 8 Mei 2017.

Namun, Patriani enggan menjelaskan lebih lanjut alasan lainnya terhadap gugatan praperadilan.

"Akan kurang tepat disampaikan di sini. Nanti di persidangan di pengadilan Jakarta Selatan," ucap Patriani.

Sementara itu, kuasa hukum Miryam lainnya, Aga Khan, mengaku heran dengan masuknya nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO). Aga berencana mengirimkan surat ke kepolisian terkait hal itu.

"Saya akan jelaskan bahwa kami telah ada komunikasi, telah ada gugatan praperadilan. Mau DPO cari ke mana pakai Interpol? Orang di Indonesia kok," ujar Aga.

(Baca juga: Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia)

Pada hari ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan Miryam dalam DPO.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

"MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH," ujar Febri.

(Baca juga: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Kompas TV Miryam Haryani Masuk Dalam DPO KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com