Selasa (14/3) siang, aktivitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, relatif lengang. Tiba-tiba, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso berjalan memasuki lobi Gedung Nusantara III.
Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu dipanggil oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Kami mau membicarakan kondisi partai terkait perkembangan politik terakhir," ujar Priyo sebelum menaiki lift menuju ruang kerja pimpinan DPR.
Dinamika politik terakhir yang dimaksud adalah terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada tahun 2011-2012.
Kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu diduga berpotensi menyeret banyak politisi dari sejumlah partai, termasuk Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Sekitar satu jam kemudian, Priyo turun dari lantai tiga Gedung Nusantara III, tempat Novanto berkantor.
Dalam pertemuan dengan Novanto, menurut Priyo, dibicarakan kondisi internal partai dalam menyikapi kasus korupsi KTP-el.
Dalam pertemuan itu, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata ikut diungkit.
"Saya bilang, kalaupun mau revisi, lakukan di situasi yang normal," kata Priyo tentang pendapat yang disampaikannya kepada Novanto terkait rencana revisi UU KPK.
Belakangan ini, wacana revisi UU KPK memang kembali mencuat. Sejak awal Februari, sosialisasi revisi UU KPK telah digelar Badan Keahlian Dewan (BKD) ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, tak hanya isinya yang cenderung memperlemah pemberantasan korupsi, seperti yang muncul dalam polemik seputar revisi UU KPK pada waktu sebelumnya.
Dalam wacana kali ini, aspek momentum politiknya juga menarik. Banyak pertanyaan muncul karena sosialisasi revisi UU KPK itu dilakukan bersamaan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi KTP-el.
Sosialisasi revisi UU KPK dimulai Februari lalu, satu bulan sebelum kasus korupsi KTP-el mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pimpinan yang meminta agar sosialisasi revisi UU KPK mulai dilakukan," kata Kepala BKD Johnson Rajagukguk.
Padahal, meski masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2015-2019, revisi UU KPK tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017.