Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Kembalinya Senjata Favorit Para Elite

Kompas.com - 20/03/2017, 10:25 WIB

Selasa (14/3) siang, aktivitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, relatif lengang. Tiba-tiba, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso berjalan memasuki lobi Gedung Nusantara III.

Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu dipanggil oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Kami mau membicarakan kondisi partai terkait perkembangan politik terakhir," ujar Priyo sebelum menaiki lift menuju ruang kerja pimpinan DPR.

Dinamika politik terakhir yang dimaksud adalah terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada tahun 2011-2012.

Kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu diduga berpotensi menyeret banyak politisi dari sejumlah partai, termasuk Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Sekitar satu jam kemudian, Priyo turun dari lantai tiga Gedung Nusantara III, tempat Novanto berkantor.

Dalam pertemuan dengan Novanto, menurut Priyo, dibicarakan kondisi internal partai dalam menyikapi kasus korupsi KTP-el.

Dalam pertemuan itu, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata ikut diungkit.

"Saya bilang, kalaupun mau revisi, lakukan di situasi yang normal," kata Priyo tentang pendapat yang disampaikannya kepada Novanto terkait rencana revisi UU KPK.

Belakangan ini, wacana revisi UU KPK memang kembali mencuat. Sejak awal Februari, sosialisasi revisi UU KPK telah digelar Badan Keahlian Dewan (BKD) ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, tak hanya isinya yang cenderung memperlemah pemberantasan korupsi, seperti yang muncul dalam polemik seputar revisi UU KPK pada waktu sebelumnya.

Dalam wacana kali ini, aspek momentum politiknya juga menarik. Banyak pertanyaan muncul karena sosialisasi revisi UU KPK itu dilakukan bersamaan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi KTP-el.

Sosialisasi revisi UU KPK dimulai Februari lalu, satu bulan sebelum kasus korupsi KTP-el mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pimpinan yang meminta agar sosialisasi revisi UU KPK mulai dilakukan," kata Kepala BKD Johnson Rajagukguk.

Padahal, meski masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2015-2019, revisi UU KPK tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017.

Substansi yang disampaikan kepada publik adalah beberapa pasal yang sebelumnya pernah diusulkan dalam rencana revisi UU KPK pada 2016.

Hanya ada sedikit penyesuaian, seperti pembentukan Dewan Pengawas KPK yang awalnya dipilih Presiden, kini dipilih DPR.

Substansi sisanya serupa, seperti wewenang penyadapan KPK melalui izin Dewan Pengawas, pemberian kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta penyidik KPK diperbantukan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan penyidik pegawai negeri sipil.

Momentum

Sosialisasi revisi UU KPK sebenarnya merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR, April 2016 lalu.

Saat itu, disepakati bahwa sebelum merevisi UU KPK, substansi revisi itu harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada publik.

Namun, anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, mempertanyakan momentum sosialisasi yang baru dilakukan saat ini, sekitar setahun setelah kesepakatan itu dicapai.

"Mengapa RUU ini baru disosialisasikan sekarang, bukan dari 2016?" tanyanya.

Menurut dia, Baleg sebenarnya telah mengusulkan melakukan sosialisasi sejak pertengahan 2016.

Tim untuk sosialisasi pun telah dibentuk. Namun, tidak pernah ada kejelasan terkait anggaran kegiatan itu sehingga sosialisasi pun tidak jadi dilakukan.

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo beralasan, hal itu karena DPR sempat mengalami pengalihan kepemimpinan dari Ade Komarudin kembali ke Setya Novanto, pada akhir November 2016.

Menurut Firman, pada awal kembali menjabat, Novanto butuh waktu untuk mengkaji revisi UU KPK. Hasilnya, pada Februari, Novanto bersama pimpinan DPR memutuskan sosialisasi diperlukan.

"Namun, tolong hal ini jangan dikaitkan dengan kasus korupsi KTP-el. Saat sosialisasi revisi UU KPK ini dimulai, Februari lalu, isu korupsi KTP-el belum ramai. Jadi tak ada hubungannya," ujar Firman.

Momentum yang berdekatan antara kasus KTP-el dan sosialisasi revisi UU KPK memang memunculkan banyak spekulasi.

Senjata politik

DPR dapat berdalih bahwa sosialisasi revisi UU KPK tidak terkait dengan pengusutan kasus korupsi KTP-el.

Namun, sejarah mencatat, revisi UU KPK kerap dijadikan alat politik oleh para elite. Bukan hanya DPR, melainkan juga pemerintah.

Ibarat senjata cadangan, rencana revisi UU KPK sering dikeluarkan sebagai alat "barter" kepentingan pada saat-saat tertentu.

Berdasarkan catatan Kompas, revisi UU KPK muncul di setiap tahun persidangan DPR periode 2014-2019.

Pada 2015, RUU tersebut diusulkan masuk Prolegnas 2015 oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi yang berbeda.

Saat itu, revisi UU KPK ditengarai menjadi poin barter terkait seleksi calon pimpinan KPK yang sempat diproses dengan lambat oleh DPR.

Setelah ada persetujuan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan revisi UU KPK dikebut, muncul optimisme bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK segera dilakukan Komisi III DPR.

Namun, saat itu, rencana revisi saat akhirnya batal dibahas (Kompas, 30/11/15).

Pada 2016, revisi UU KPK diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2016. Meski akhirnya disepakati ditunda, rencana revisi UU KPK sempat disebut sebagai "tukar guling" dengan RUU Pengampunan Pajak, yang saat itu sangat dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak.

Dalam kesepakatan tidak tertulis antara pemerintah dan DPR, kedua RUU itu harus bersama-sama dibahas dan disosialisasikan (Kompas, 24/2/16).

Kali ini, pada 2017, di tengah gencarnya KPK membongkar kasus korupsi KTP-el yang diduga juga melibatkan politisi dari sejumlah partai, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, wacana revisi UU KPK lagi-lagi berembus dari meja pimpinan DPR. Suatu kebetulan? (Agnes Theodora)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com